Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan). Pemantauan ini terkait kondisi kesehatan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim dokter di rutan KPK secara rutin memantau kesehatan Lukas selama berada di tahanan.
"Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (16/1).
Diketahui, Lukas selesai menjalani masa pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (12/1). Ali juga mengungkapkan kondisi terkini politikus Partai Demokrat tersebut.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," tutur dia.
Ali memastikan, pemantauan kondisi kesehatan oleh tim dokter merupakan prosedur yang dilakukan KPK terhadap para tahanannya. Dalam hal ini, ujar Ali, seluruh tersangka korupsi yang ditahan mendapatkan perlakuan sama.
"Ini seperti hal nya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak2 para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," ujar dia.
Diketahui, KPK bakal memanggil kembali Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Lukas diharapkan dapat bersikap kooperatif dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Adapun pemeriksaan perdana Lukas sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya telah berlangsung pada Kamis (12/1). Usai diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam, dia dibawa ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Adapun untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan upaya cekal selama enam bulan ke depan terhadap lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Lukas.
Kelima orang tersebut, yakni Yulce Wenda (istri Lukas Enembe), Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto (swasta), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG). Mereka dicekal dalam periode enam bulan dengan kurun waktu yang berbeda.